Berkaitan dengan disahkannya PMK 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak, maka menurut hemat kami, perlu juga menyesuaikan penghitungan pajak tunjangan kinerja meskipun sebenarnya belum ada aturan lanjutan dari dirjen pajak. Paling tidak sebagai bahan pertimbangan dan persiapan dalam perhitungan pajak tunjangan kinerja di lingkungan kemenag, berikut ini kami berikan contoh/ aplikasi perhitungan pajak tunjangan kinerja dengan PTKP Tahun 2015 yang baru. Download aplikasi tersebut di sini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar