Aplikasi Simponi adalah aplikasi billing online untuk pembayaran SSBP (PNBP) maupun SSPB. Dengan aplikasi billing online ini maka diharapkan satker dapat melakukan penyetoran pendapatan negara dengan lebih akuntabel dan tepat, karena terkadang setoran manual pada bank/ pos sedikit menyisakan masalah semisal kode satker maupun kode program dan output tidak terisikan dengan lengkap sehingga menyisakan masalah ketika satker melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kppn setempat.
Namun bagi kita di lingkungan Kankemenag, yang biasanya memegang banyak DIPA/ Satker eselon I, sedikit kesulitan dalam melakukan registrasi karena tidak diperkenankan menggunakan email yang pernah didaftarkan, kalau kita harus membuka banyak email bukankah itu juga akan menyulitkan kita sendiri bila nantinya mendapatkan notifikasi billing maupun ntpn misal?.
Untuk itu cara daftar Simponi bagi pengguna satker/ dipa lebih dari 1, maka paling tidak kita siapkan 2 alamat email misalkan a@email.com dan b@email.com. Lalu kita daftarkan misal satker 000001 dengan email a@email.com dan kita lakukan verifikasi dengan masuk ke email a@email.com.
Langkah kedua ketika daftar satker misal 000002 maka menggunakan email b@email.com. Setelah masuk email tersebut dan melakukan validasi, maka kita login ke simponi dengan satker 000002 dan merubah alamat email b@email.com menjadi a@email.com
Langkah selanjutnya hampir sama dengan langkah di atas, misal mendaftarkan satker 000003 maka menggunakan email b@email.com. Setelah masuk email tersebut dan melakukan validasi, maka kita login ke simponi dengan satker 000003 dan merubah alamat email b@email.com menjadi a@email.com, begitu pula untuk satker lainnya, sehingga pada akhirnya alamatnya sama menggunakan a@email.com, email b@email.com hanya digunakan sementara ketika validasi/ verifikasi saja. Selamat mencoba.
Senin, 15 Februari 2016
Beranda »
Aplikasi Keuangan
» Penggunaan aplikasi Simponi dengan 1 email
Penggunaan aplikasi Simponi dengan 1 email
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar