CaLK tahun 2015 yang kita kerjakan untuk laporan tahunan kini menggunakan dasar aturan PMK 177 Tahun 2015 dimana pada semester yang lalu (semester I 2015) kita masih menggunakan PER-42 Tahun 2014 untuk penyusunan CaLK-nya, baru digunakan sekali sudah ada perubahan. Tapi tidak apalah, mau bagaimana lagi, kalau kita lihat sepintas, format CaLK pada kedua aturan tersebut sepertinya relatif sama, namun bila kita lebih teliti lagi sebenarnya ada "sedikit" perbedaan format CaLK antara PER-42 tahun 2014 dan PMK 177 tahun 2015 seperti kami tunjukkan pada gambar berikut.
|
LRA versi PER-42 Tahun 2014 |
|
LRA versi PMK 177 Tahun 2015 |
Begitu pula pada
- LPE sedikit berbeda
- Bagian A.5 Kebijakan Akuntansi ada banyak pergeseran dan perubahan
- Bagian B ada penjelasan revisi yang terjadi selama tahun berjalan
ada format CaLK yang bisa diunduh ga?
BalasHapusAa di blog ini, namun sedikit dirubah seperti pa da postingan ini
Hapus