Rabu, 06 Januari 2016

PMK 254/PMK.05/2015 tentang Bansos

Menyempurnakan atau menggantikan PMK 81/PMK.05/2012 tentang Bantuan Sosial, Kementerian Keuangan lebih menegaskan pengelolaan Bansos bagi Kemneterian dan Lembaga. Kali ini paling tidak sudah lebih tegas untuk penyaluran bansos dengan lebih dari 100 penerima (semisal BSM/ KIP) harus menggunakan rekening penyalur, akhirnya kita sebagai operator sedikit terkurangi beban pembuatan SPM dengan lampiran ratusan penerima seperti tahun-tahun kemarin. Dan tentu banyak regulasi lain yang sepertinya juga imbas dari PMK 168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah semacam Perjanjian Kerja Sama yang dulu di PMK 81/PMK.05/2012 belum disinggung. Anda bisa download PMK 254/PMK.05/2015 tentang Bantuan Sosial pada Kementerian dan Lembaga pada LINK INI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus