- Pembuatan Komitmen
- Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau
- Penetapan keputusan.
- Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN
- Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan SPP
- Pengajuan Tagihan
- Penerbitan SPP-LS
- Pembayaran dengan UP dan TUP
- Penerbitan SPP-UP/GUP/GUP Nihil
- Penerbitan SPP-TUP/PTUP
- Pengujian SPP dan penerbitan SPM
- Penerbitan SP2D
- Pengujian SPM
- Penerbitan SP2D
- Pembayaran Pengembalian Penerimaan
- Pembayaran Tagihan yang Bersumber dari PNBP
- Pembayaran Tagihan Untuk Kegiatan Yang Bersumber Dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Kamis, 20 Desember 2012
Beranda »
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
» Mekanisme Penyelesaian Tagihan Negara
Mekanisme Penyelesaian Tagihan Negara
Dalam PMK No 190/PMK.05/2012 pada BAB V dijelaskan tentang tata cara penyelesaian tagihan negara atau bisa kita pahami dengan bahasa mudahnya adalah bagaimana cara kita menggunakan DIPA/ Anggaran untuk melakukan tugas fungsi kita sesuai dengan peraturan kali ini. Dalam PMK tersebut, secara ringkas dapat kita pahami cara mencairkan anggaran/ DIPA satuan kerja kita adalah sebagai berikut ini;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar