- Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
- Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
- Pelaksanaan pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya.
- Dalam hal Pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP.
- Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka
pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
- Dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima; dan
- Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan.
Pasal 40
- Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) ditujukan kepada:
- Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak;
- Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
- Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan
berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi:
- Bukti perjanjian/kontrak;
- Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa;
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
- Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan;
- Berita Acara Pembayaran;
- Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran;
- Jaminan yang dikeluarkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
- Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan.
- Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, meliputi:
- Surat Keputusan;
- Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas;
- Daftar penerima pembayaran; dan/atau
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
- Dalam hal jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berupa surat jaminan uang muka, jaminan dimaksud dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan.
Pasal 41
- Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara.
- Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara penerima hak belum mengajukan surat tagihan, PPK harus segera memberitahukan secara tertulis kepada penerima hak untuk mengajukan tagihan.
- Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penerima hak belum mengajukan tagihan, penerima hak pada saat mengajukan tagihan harus memberikan penjelasan secara tertulis kepada PPK atas keterlambatan pengajuan tagihan tersebut.
- Dalam hal PPK menolak/mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar