- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- telah mengabdi kepada negara sekurangkurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
Minggu, 09 Desember 2012
Beranda »
info bkn pusat
» PP No 56 Tahun 2012
PP No 56 Tahun 2012
PP No 56 Tahun 2012 merupakan perubahan dari PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Dalam PP No 56 Tahun 2012 yang dipublikasikan di situs bkn pusat ini dijelaskan bahwa Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar