Kamis, 31 Januari 2013
Beranda »
info bkn pusat
» Perbedaan K1 dan K2
Perbedaan K1 dan K2
Di tahun 2013 ini ada harapan bagi tenaga honorer K II untuk diangkat menjadi CPNS. Hanya saja mungkin tidak semua orang mengerti apa perbedaan tenaga honorer Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Menurut PP No 56 Tahun 2012 dijelaskan bahwa tenaga Honorer Kategoti I adalah Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang
berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Sementara itu tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang
berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar