- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Selasa, 08 Januari 2013
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Menurut Juknis BOS 2013 tujuan dari bantuan Operasional Sekolah adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. dalam Juknis BOS 2013 tersebut juga dijelaskan bahwa secara khusus program BOS bertujuan untuk:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar