Berbeda dengan sekolah negeri/ madrasah negeri, bila ada saldo kas memang harus mengembalikan kepada bendahara (baik bedahara pemda maupun bendahara umum negara melalui SSBP), maka bagi sekolah/ madrasah swasta sisa dana tahun anggaran bisa dimasukkan pada anggaran tahun berikutnya. Hal itu telah diakomodasi pada format BOS K1 yang mencantumkan sisa dana tahun lalu pada RKAKS sekolah. (coba lihat juknis BOS 2012 maupun Juknis BOS 2013)
Jadi tidak ada alasan bagi manajer BOS tingkat kota atau di atasnya bahkan BPK untuk mengintervensi sekolah/ madrasah (swasta) agar membuat laporan akhir tahun anggaran (apalagi sekolah memakai tahun pelajaran) dengan saldo Rp 0. Dan itu sangat muskil sekali karena sekolah/ madrasah swasta menggunakan rekening reguler yang saldo tidak mungkin Rp 0. Berbeda dengan Sekolah/ Madrasah Negeri yang menggunakan rekening giro yang bahkan bunga bisa otomatis dikembalikan ke negara dan saldo bisa Rp 0.
Dan perlu di ingat bahwa saldo BKU yang juga dicantumkan secara utuh pada format BOS K1 adalah termasuk saldo bank. Dan tetap perlu diingat bahwa Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).
betul bisa baca juga di permendiknas nomor 101 th 2014 tentang juknis bos 2014 utk sd/sltp halaman 36, merujuk surast edaran ditjen perbendaraan negara no. 5965/PB/2010 tanggal 10 agustus 2010 ternyata jasa giro /bunga bank atas Dana BOS tidak disetor ke kas negara.
BalasHapus