Tadi siang saya pergi ke KPPN Malang berkonsultasi banyak hal, selain menanyakan masalah zodik (perbintangan) pada DIPA Kankemenag Tahun Anggaran 2013, juga konsultasi masalah MP-PNBP yang memiliki format baru sesuai dengan PMK No 190 Tahun 2012. Karena ternyata adanya format baru itu akhirnya saya mendapat penjelasan tentang konsepsi baru PNBP.
Kalau sebelum berlakunya PMK 190 Tahun 2012 penggunaan pagu PNBP dapat menggunakan setoran-setoran PNBP pada tahun sebelumnya (bersifat berkelanjutan) maka kali ini menurut penjelasan bu Wening petugas CS KPPN Malang tidaklah seperti itu.
Kali ini setoran-setoran sebelumnya "hanya" dapat dipakai untuk membantu penggunaan pagu belanja yang bersumber dari PNBP ketika beum ada setoran pada tahun yang berjalan. Dan pengeluaran atas penggunaan setoran tahun sebelumnya selain diakui dalam pengeluaran atas pagu tahun sebelumnya "juga" diakui dalam pengeluaran pagu tahun berjalan, jadi pengeluaran atas penerimaan PNBP tahun sebelumnya dianggap menggunakan pagu tahun berjalan sementara setoran pada tahun berjalan dianggap digunakan atas pengeluaran tersebut. BIngung kan? he6
Intinya (hemat saya) setoran tahun sebelumnya tidak bisa digunakan lagi secara riel seperti sebelum penerapan PMK 190 Tahun 2012, jadi kelebihan pendapatan atas anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP langsung masuk negara dan tidak dapat digunakan pada tahun sesudahnya.
Selasa, 02 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar