Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Surat Edaran SE - 16 /PB/2013 tentang Penyesuaian besaran gaji pokok PNS, TNI, Polri berkaitan dengan PP no 22, 23, dan 24 mengenai Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2013. Dimana diharapkan mulai Juni 2013 sudah menggunakan gaji baru. Dan diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Lebih lengkapnya silahkan download surat edaran tersebut
di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar