Pemerintah telah mengeluarkan 2 peraturan terkait Pembayaran Gaji 13 PNS, TNI, Polri Tahun 2013. Peraturan-peraturan yang dimaksud untuk pembayaran Gaji 13 Tahun 2013 tersebut antara lain adalah PP Nomor 48 Tahun 2013
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dan PMK-92/PMK.05/2013
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Untuk juknis pembayaran Gaji 13 Tahun 2013 bisa anda download di sini.
Rabu, 26 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar