Senin, 03 Maret 2014
Beranda »
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
» Yang perlu ditulis pada BKU
Yang perlu ditulis pada BKU
Ternyata tidak semua transaksi DIPA harus ditulis pada BKU. Sesuai dengan penjelasan pada Per-3/PB/2014 bahwa beberapa transaksi tidak perlu dicatat pada buku kas umum bendahara pengeluaran, semisal pembayaran LS-pihak rekanan (termasuk gaji pegawai) tidak perlu dicatat pada BKU, tetapi perlu dicatat pada buku pengawas anggaran belanja saja. Dan tentu saja masih banyak lagi sistem pembukuan bendahara pengeluaran pengguna APBN sesuai perdirjen tersebut. Akan kita bahas di masa mendatang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bikin penasaran aja nich
BalasHapus