Rabu, 06 Agustus 2014

Taksi Kota Kudus

Sehubungan dengan kebutuhan transortasi umum, terutama kebutuhan keluarga kami apabila melakukan perjalanan mudik misalnya menuju kampung halaman istri maupun keluarga bapak, ada kebutuhan akan taksi di Kota Kudus untuk menunjang perjalanan kami. Selama ini mulai tahun 2010 ketika kami meakukan perjalanan ke Jepara, kesulitan datang dalam hal transportasi jurusan Batu - Jepara ada pada bagian rute Kudus - Jepara. Beberapa bulan terakhir ini, kami berupaya mencari informasi taksi yang beroperasional di Kudus agar memudahkan kami menuju Jepara. Berikut ini beberapa informasi yang berhasil kami himpun akhir-akhir ini tentang Taksi di Kota Kudus.

Bersumber dari http://purikencanataksi.blogspot.com kami temukan informasi adanya Taksi yang beroperasional di Kota Kudus yakni KOPERASIPURI KENCANA KUDUS dengan telepon 0291 3326660. Dengan mobil Peugeot 408 ada 10 Unit armada dengan tarif menurut informasi pada website tersebut Buka pintu Rp 5.500,- By Phone minimal Rp 25.000,- Per Km / Rp 4.000,-


Sementara pada situs lainnya yakni http://kuduspedia.blogspot.com diinformasikan selain taksi tersebut yang memiliki nomer (0291) 3326660 atau 085 200 983 200 ada Kudus juga taksi lain yang beroperasi yakni taksi Estu dengan Nomor yang bisa dihubungi 0291-3334567 seperti yang di-twit pada https://twitter.com/sekitarKudus senada dengan info tentang hotel dan taksi di KOta Kudus pada situs http://snatif.umk.ac.id8

Meskipun begitu menurut berita pada http://murianews.com/ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sudah menetapkan batas maksimal bagi armada taksi yang beroperasi di wilayah ini, jumlahnya hanya akan 70 unit saja. Tepatnya hingga akhir 2020 mendatang.

Ada beberapa pertimbangan yang dipakai untuk membatasi jumlah tersebut. Antara lain jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, hingga tumbuh kembang dari armada taksi yang sudah ada sekarang ini. ”Semua sudah melalui perhitungan matang. Dan hasilnya memang seperti itu. Tidak bisa banyak-banyak memang jumlahnya,” katanya. Hingga saat ini, sudah dua perusahaan yang mengajukan izin untuk operasional taksi di Kudus.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kudus Adi Sumarno mengatakan, adanya  pembatasan taksi itu sendiri memang sudah ditetapkan sejak lama. ”Tepatnya itu sejak tahun 2012 lalu. Lantas kita estimasikan dengan beberapa hal, jadinya sampai 2020 nanti, jumlahnya hanya 70 unit,” katanya kepada Koran Muria, kemarin (7/5).

Yang terakhir adalah Koperasi Puri Kencana yang mengajukan izin bagi 10 unit taksi. Sebelumnya ada Estu Taksi yang sudah terlebih dahulu hadir.  ”Kalau izin taksi sebenarnya itu kewenangan Dishub Provinsi Jawa Tengah. Kami di Kudus ini hanya memfasilitasi saja. Nanti yang akan menentukan adalah provinsi. Kalau Puri Kencana izinnya memang 10 unit, tapi yang turun baru 3 unit. Yang Estu juga akan menambah jumlah unitnya,” paparnya.
Makin bertambahnya jumlah armada taksi di Kudus, menurut Adi, tidak akan mengganggu keberadaan moda transportasi lainnya. Karena masing-masing sudah ada segmentasinya sendiri. ”Tidak akan saling bergesekan. Karena masing-masing punya pelanggannya sendiri. Dan sejauh ini kami juga tidak menerima adanya complain dari pemilik angkutan jenis lainnya. Semua bisa menerima karena memang segmentasi penumpangnya berbeda,” paparnya.
Dengan adanya tambahan armada taksi baru ini sendiri, menurut Adhi, akan membuat masyarakat memiliki pilihan menggunakan moda transportasi yang diinginkannya. ”Jangan dibilang kalau naik taksi mahal, ya. Karena memang taksi sudah memiliki standarnya sendiri. Dijamin akan sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. Apalagi kalau kemudian malam-malam angkutan sudah habis ya. Maka taksi akan sangat membantu,” imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus