Beberapa hari yang lalu telah diterbitkan PMK NOMOR 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengganti PMK Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering.
Pasal 1
| |||||||||
(1)
| |||||||||
(2)
|
Jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
| ||||||||
(3)
|
Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
| ||||||||
(4)
|
Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar