Seperti halnya dalam pencatatan Tunjangan kinerja pada lingkungan Kankemenag, seperti yang tersirat dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja pada kementerian agama pada halaman 9 keputusan tersebut bahwa pengajuan LS ke KPPN sesuai dengan lampiran Rekap daftar pembayaran tukin seperti juga yang dijelaskan dalam SE 56/PB/2014 yang tidan mengakomodasi potongan disiplin pegawai di dalamnya.
Maka dari itu menurut kami probadi pengajuan ke KPPN bernilai penuh sesuai grade dengan LS-Bendahara (bukan LS-pegawai) seperti tersirap pada juknis tersebut "selanjutnya bendahara pengeluaran melakukan pembayaran", kalimat tersebutlah yang kami tafsirkan bahwa SPM Tukin di lingkungan kemenag menggunakan LS-Bendahara, karena bila LS-Pegawai maka bendahara pengeluaran tidak melakukan pembayaran, melainkan KPPN langsung mentranfer tukin tersebut.
Selanjutnya disebutkan "dalam hal terdapat sisa uang pembayaran" bisa kita artikan sebagai potongan Tukin akibat keterlambatan maupun pulang sebelum waktunya bagi pegawai. Maka dari itu aplikasi pencatatan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja) pada SilaBi sebagai berikut.
1. Dalam pembayaran LS-Bendahara (setelah SPM/ SP2D ditansaksikan) maka dilakukan PU Bank agar dana tersbeut pindah dari kotak giral mencari kartal. Setalh itu pembayarannya seperti biasa kita pilih menu Pembayaran SPM LS- Bendahara (transaksi nomer 3)
2. Lalu kita pilih SPM/ SP2D yang bersangkutan, lihat pada contoh di bawah nilai SP2D-nya
3. Lalu Bendahara melakukan pembayaran sesuai hak pegawai (tidak semua dana dibayarkan seperti pada lingkaran hijau pada gambar di bawah)
4. Sisanya (SSPB) kita transaksikan dengan menu Setor SPm LS Bendahara (nomer 04) seperti gambar di bawah
5. Pilih sisa SPM LS yang akan dikembalikan (SSPB)
6. Transaksikan dan simpan
Selesai.
Paling tidak cara ini sedikit menghemat julah transaksi daripada menggunakan masuk dan keluar uang lain-lain (buku pembantu lain). Semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar