Dalam rangka pencairan dana yang berasal dari setoran terpusat Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di lingkungan
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2015 serta sehubungan dengan Surat Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor DJ.II/KU.03.2/1616/2015
tanggal 12 Juni 2015 perihal Permohonan Maksimum Pencairan Dana PNBP Nikah Rujuk
Tahap II Tahun 2015 dan Nomor Dj.II/KU.03.2/1714/2015 tanggal 19 Juni 2015 perihal
Perbaikan Permohonan Maksimum Pencairan Dana PNBP Nikah Rujuk Tahap II Tahun
2015,
diperlukan petunjuk lebih lanjut mengenai Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PNBP pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2015. Dengan berdasarkan hal tersebut di atas, maka dikeluarkanlah SE-23/PB/2015 tentang BATAS MAKSIMUM PENCAIRAN DANA
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2015.
Sebagai sambungan dari MP PNBP Tahap I 2015 kemarin dengan diterbitannya SE-13/MP/2015 yang pernah kami pstingkan sebelumnya. Sebagai operator aplikasi SAS juga, mungkin juga perlu kita masukkan MP ini ke dalam aplikasi SAS seperti kami tulisa pada Pengisian MP pada Aplikasi SAS 2015. Anda bisa download MP PNBP Tahap II Tahun 2015 pada link ini.
Sebagai sambungan dari MP PNBP Tahap I 2015 kemarin dengan diterbitannya SE-13/MP/2015 yang pernah kami pstingkan sebelumnya. Sebagai operator aplikasi SAS juga, mungkin juga perlu kita masukkan MP ini ke dalam aplikasi SAS seperti kami tulisa pada Pengisian MP pada Aplikasi SAS 2015. Anda bisa download MP PNBP Tahap II Tahun 2015 pada link ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar