Setelah sebelumnya banyak kami tulis tentang Aplikasi penghitungan pajak tukin PTKP 2015, Perhitungan Pajak Tuin G-13, Persiapan perhitungan pajak tukin Desember, ternyata kami harus mengalah untuk menghitung pajak tukin bulan September - Desember 2015 karena tahun ini ada kenaikan PTKP yang cukup signifikan. Asumsi cara ini adalah kita telah mengajukan gaji sampai bulan Oktober dan tukin sampai bulan Agustus 2015. Selain itu kita juga sudah mengupdate GPP terbaru (perubahan tarif PTKP) dan telah mencetak pengajuan gaji Nopember 2015 dan pastikan banyak tunjangan pajak pegawai yang bernilai Rp 0 karena PKP dibawah PTKP yang baru.
Berikut ini langkah-langkah perhitungan pajak Tunjangan Kinerja secara manual namun paling mendekati nilai benar;
Seperti yang pernah kami tulis pada Persiapan perhitungan pajak tukin Desember, maka kita siapkan database pembayaran gaji pegawai yang bisa kita copy dari file kirim GPP ke SPM (file lampiranspm.xls) untuk semua bulan yang pernah terbayarkkan (bulan reguler, bulan-13, rapel dan kekurangan gaji) serta pembayaran tukin dan pajaknya (masukkan kolom penting yakni NIP, Nama, NPWP, tukin sesuai grade, tunj pajak tukin, dan isi kolom bulan bia perlu untuk pelacakan data) seperti gambar berikut
Langkah selanjutnya, karena banyak cell yang kosong, maka kita replace dengan nilai 0
Selanjutnya data kita urutkan bisa pakai NIP atau NPWP (kalau pakai nama bisa jadi data di gaji dan tukin sedikit berbeda)
Karena pegawai Kemenag ada yang tidak/ belum menerima tukin (guru/ pengawas), maka kita hapus data pegawai yang tidak menerima tukin tersebut
Dari lampiran SPM pun banyak kolom yang tidak diperlukan semacam kdanak, kdsubanak, tahun dll maka kita perlu menghapusnya juga (agar lebih ramping) sisakan paling tidak kode satker, bulan, NIP, Nama, NPWP, dan komponen gaji
Bisa jadi anda menemukan keganjilan dari data yang ada karena ketika mencopy lampiranspm kekurangan gaji belum menyesuaikan datanya, maka bisa kita cari seperti data ganjil pada gambar di bawah, dimana nilai tjpph Rp 0 dan potpfkbul yang biasanya Rp 0 malah ada nilainya, dan ternyata datanya harus digeser ke kiri satu cell (disini pentingnya menyisakan kolom bulan, untuk mengecek data)
Lalu kita duplikat kolom komponen gaji seperti gambar berikut untuk mengisikan data gaji Nopember-Desember dan sisa tukin belum dibayar (dalam kasus ini September-Desember)
Oh iya, langkah lain yang hampir terlupakan yakni memberikan jarak antar data pegawai, yang nantinya akan kita gunakan sebagai tempat akumulatif komponen gaji yang sudah terbayarkan
Nah, kalau sudah kita beri jarak antar pegawai, kita bisa melakukan penjumlahan (sum) mulai dari data pegawai terbawah agar cell terpilih otomatis sampai batas pegawai di atasnya seperti gambar berikut
Langkah selanjutnya mencopy data pengajuan gaji Nopember pada kolom duplikasi dan perkiraan Desember yang diperkirakan sama dengan Nopember serta perkiraan pembayaran tukin terakhir (dalam kasus ini 4 bulan) seperti gambar di bawah, lalu setiap komponen gaji ditotal seperti diterangkan juga pada gambar di bawah
Langkah terakhir adalah perhitungan pajak tukin secara manual seperti gambar di bawah yang terdiri dari biaya jabatan (5% pendapatan brutto maksimal 6 juta) dan iuran pensiun (4,75% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga) sebagai pengurang penghasilan. Dan tentu saja karena perubahan PTKP apabila pajak terutang lebih kecil daripada pajak yang terlanjur dibayar maka nilai pajak tukin bisa Rp 0 (seperti beberapa tunjangan pajak pegawai pada pengajuan gaji Nopember 2015) seperti gambar di bawah
Untuk kasus-kasus khusus (misal pada pejabat eselon III ke atas, atau bahkan ada juga pada beberapa eselon IV) perlu diperhatikan juga biaya jabatan (biasanya melebihi 6 juta) maupun PKP nya (bisa lebih dari lapis pertama PPh 21/ di atas 50 juta) maka rumusnya seperti ditunjukkan pada gambar di bawah
Semoga tulisan ini bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar