Selasa, 01 Januari 2013
Larangan Pungutan Sekolah
Dalam juknis BOS 2013 kali ini tersirat (bahkan tersurat) penegasan tentang larangan pungutan terhadap orang tua/ wali murip pada sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT. Bila kita Download juknis BOS 2013 pada halaman 5 Permendikbud No 76 Tahun 2012 tersebut juga menegaskan pada sekolah penerima BOS pada nomer 3 dijelaskan "Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang
melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;"
Seperti yang telah diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 yang menggantikan Permendikbud No 60 Tahun 2011 memang telah dilarang pungutan pada orang tua/ wali siswa. Yang diperbolehkan hanyalah "Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali
siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh
sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat
sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah
maupun jangka waktu pemberiannya;" dan semestinya peraturan seperti ini juga diadopsi oleh Madrasah di lingkungan Kankemenag agar masyarakat yg kurang mampu menjangkau.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar