Pada tanggal 3 April 2013 kemarin, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014. Dimana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2014.
Seperti yang kita ketahui bila pada tahun anggaran 2013 kita manggunakan PMK No 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 yang dirubah dengan PMK No 31/PMK.02/2013, maka untuk menyusun Anggaran K/L kita menggunakan panduan standar biaya masukan dengan PMK No 72/PMK.02/2013 ini.
Anda bisa mendownload PMK No 72/PMK.02/2013 pada
LINK INI
baca
Cara download di google drive
Tidak ada komentar:
Posting Komentar