Ketentuan lebih lanjut tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara ditentukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen PB) no Per-17/PB/2013 telah dikeluarkan. Dalam peraturan ini ada sesuatu yang harus kita pahami sedikit perbedaan dengan praktik penggunaan PNBP sebelumnya.
Misal dalam Pasal 2 ayat3 dijelaskan bahwa "Belanja negara oleh Satker pengguna PNBP dalam satu tahun anggaran hanya dapat dibiayai dari PNBP tahun anggaran yang bersangkutan" tentu saja kecuali bagi satker bidang pendidikan yang diatur pada Bab III, dalam pasal 11 ayat 1 yag berbunyi "PNBP yang berasal dari pendapatan uang pendidikan tahun anggaran sebelumnya dapat digunakan oleh Satker pengguna PNBP Bidang Pendidikan untuk membiayai kegiatan pendidikan tahun anggaran berjalan."
Dimana sebelumnya dalam per-17/PB/2013 pada pasal 2 ayat 4 memang sudah dijelaskan bahwa "Satker pengguna PNBP di bidang pendidikan dapat menggunakan PNBP melampaui satu tahun anggaran sesuai dengan satu tahun masa pendidikan.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan anda download per-17/PB/2013 pada
LINK INI
baca
Cara download di google drive
Tidak ada komentar:
Posting Komentar