Selasa, 07 Mei 2013

Cara revisi tunjangan profesi non PNS

Setelah eksekusi SPM Eselon 04 (Dirjen Pendidikan Islam) Satker Kankemenag, masih ada 1 PR lagi (dan Pr-pr lainnya) yang harus dilakukan terutama bagi satker kankemenag yang masih menggunakan akun 572111 untuk Tunjangan Profesi Guru Non PNS, karena semestinya tunjangan tersebut menggunakan akun 573111.
Jadi kalau kita lihat di RUH Pagu untuk tunjangan profesi guru non PNS masih menggunakan akun 572111, maka melalui rkakl seperti potingan saya tentang Solusi hilangnya tunjangan umum.

Tapi yang perlu diperhatikan, karena ini sudah revisi ke 02, maka ada cara tambahan, yaitu merubah adk dengan menambah 2 digit angka dibelakang. Hal ini terpaksa dilakukan karena aplikasi RKAKL 2013 tidak ada menu pilihan histori refisi (entah mungkin saya yang belum mengetahuinya).


Saya baru menyadari ketika melakukan refisi hasil perubahan 572111 ke 573111 di aplikasi RKAKL 2013 ditolak SPM dengan bunyi penolakan "Revisi yang terakhir dimasukkan adalah Revisi ke 2 Sedangkan Revisi yang akan dimasukkan adalah Revisi ke 0 Revisi tidak diperbolehkan tidak diurut. Jadi ini tidak dapat dilanjutkan"

Unuk itu file tinggal kita rubah seperti gambar di bawah ini:

Setelah itu muncul perubahan antara 572111 ke 573111 seperti gambar di bawah ini
Hasilnya bisa kita lihat pada RUH Pagu pada Aplikasi SPM 2013 kita
Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus