Selasa, 23 Juli 2013

Perbandingan BOS Sekolah dan Madrasah 2013

Di Indonesia paling tidak kita mengenal 2 (dua) macam lembaga pendidikan formal yakni yang kita kenal dengan Sekolah (yang dinaungi oleh Dinas Pendidikan atau sejenisnya sebagai SKPD pelaksana dekon/ TP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Madrasah (yang dinaungi oleh Kementerian Agama, dimana madrasah negeri sudah setingkat Satker). Kedua lembaga pendidikan formal tersebut sama-sama mendapat bantuan operasional sekolah tetapi perlu kita ketahui bersama beberapa perbedaan administrasi BOS di Sekolah maupun di Madrasah seperti berikut ini.

Perihal BOS Sekolah BOS Madrasah
Juknis Permendikbud 76 Tahun 2012 Juknis Madrasah Negeri dan Juknis Madrasah Swasta
Tim Sekolah
  1. Kepala Sekolah,
  2. bendahara,
  3. 1 anggota unsur wali siswa bukan komite

  1. Kepala Madrasah,
  2. Ketua Tim,
  3. Bendahara,
  4. 2 orang anggota (komite/ yayasan)
Batasan 20% pembayaran honor bulanan PTK honorer Hanya untuk sekolah negeri Untuk Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta juga
Pendataan Form BOS-01A, BOS 01-B, BOS 01-C Form BOS-01, BOS-02A, BOS-02B
Spanduk BOS ada tidak ada
Anggaran Form BOS-K1, BOS-K2 Form BOS-K1, BOS-K2
Pembukuan Form BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5, BOS-K6 Form BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5, BOS-K6
Laporan Form BOS-K7, lampiran BOS-K7, BOS-K7a Form BOS-K7A, BOS-K7B, BOS-K7C, BOS-K7D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus