Sehubungan dengan beberapa revisi yang telah melebihi batas dimana seharusnya revisi tingkat DJA terakhir pada 11 Oktober yg lalu tapi ternyata pada dipa Pendis Kemenag per 31 Oktober terjadi Peralihan DIPA (revisi dipa wewenang DJA) yg menyebabkan banyaknya satker kemenag maupun Madrasah yg mengalami realisasi akun minus sehingga DIPA tambahan tsb tidak dapat segera ditindaklanjuti, maka Menteri Keuangan memperpanjang batas revisi dengan mengeluarkan PMK 166/PMK.02/2013.
Menurut hemat saya bagi satker kami ada 2 poin penting perubahan yang berhubungan dengan permasalahan di lingkungan satker Kemenag yakni:
1. Akhirnya revisi tingkat DJA diperpanjang sampai 6 Desember 2013 dan untuk tingkat kewenangan Kanwil DJPB sampai tgl 13 Desember 2013. Itu artinya satker yg mengalami akun minus pada revisi per 31 Oktober bisa segera mengusulkan revisi akun pada Kanwil DJPB sebelum 13 Desember 2013.
2. Berkaitan dengan dipa minus pada akun gaji, perubahan peraturan awal tahun dg yg baru ini terletak pada perpindahan antar satker antar program yg pada peraturan sebelumnya menjadi kewenangan Kanwil DJPB kini naik menjadi wewenang DJA, artinya permasalah gaji minus yang tidak bisa diselesaikan oleh DIPA Satker (optimalisasi sisa akun lainnya dalam DIPA untuk gaji minus) menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenag propinsi dan Eselon 1 untuk memanage-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar