Rabu, 13 November 2013

Solusi Pagu Minus karena Revisi Dipa

Pelimpahan DIPA yang terjadi pada Kankemenag Kab/Kota maupun Madrasah Negeri yang terjadi pada DIPA revisi per 31 Oktober 2013 satker di bawah eselon Dirjen Pendidikan Islam ternyata menyisakan beberapa masalah karena adanya perubahan pada beberapa program dalam DIPA. Bila perubahannya berupa penambahan angagran pada program baru, amak itu tidak menjadi masalah, yang menjadi masalah adalah perubahan yang mengurangi bahkan menghilangkan rogram yang lama, seperti pada Kankemenag Kota Batu yang semula pada Kegiatan Monitoring BOS dengan kode 2135.007.005.851 sebesar 89.090.000 tiba-tiba berubah menjadi 3 kegiatan yakni

  1. Sistem Informasi Pendis pada Pontren dengan kode 2135.007.011.118 sebesar 42.837.000
  2. Sistem Informasi Pendis pada Mapenda dengan kode 2135.007.011.119 sebesar 44.178.000
  3. Sistem Informasi Pendis pada PAIS dengan kode 2135.007.011.120 sebesar 21.870.000
Yang menjadi masalah adalah bahwa pada kegiatan Monitoring BOS telah terealisasi sebesar 69.011.600 dan pastinya satker masih membutuhkan beberapa kegiatan penting lainnya dalam rangka safeguarding BOS.

Solusi atas permasalahan semacam itu yang kami lakukan adalah sebagi berikut:
  1. Merevisi RKAKL tingkat satker, kunci dari revisi ini adalah tidak merubah digital stamp, caranya kita revisi POK RKAKL dengan tidak merubah total anggaran di setiap tingkat output kegiatan. Cara membaca output kegiatan seperti contoh di atas adalah sampai digit ke 7. Misal 2135.007 total yang baru (yang direvisi POK adalah yang baru) sebesar 108.885.000, maka sesuai PMK 32/PMK.02/2013 satuan kerja dapat merevisi kegiatan tersebut asalkan tidak merubah jenis akun (misal 53 ke 52 dan sebaliknya) maupun tidak melakukan perubahan akun 524 (karena menjadi wewenang kanwil DJPB).
  2. Setelah merevisi RKAKL, maka langkah lainnya adalah koreksi SPM. Kasus yang terjadi pada satker Kankemenag Kota Batu, realisasi Monev BOS sebelumnya menggunakan akun 524111 tiba-tiba pada DIPA revisi baru akun tersebut hilang (dengan program-nya) maka dalam revisi POK yang kami lakukan dengan memperhatikan Surat Dirjen Perbendaharaan No S-4599/PB/2013 tanggal 3 Juli 2013 point ke 3, maka akun tersebut kami rubah menjadi 521219. Langkah teknis koreksi SPM adalah sebagai berikut;
    • Batal Load pada aplikasi SPM atas SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya
    • Batal SP2D atas SPM tersebut
    • Batal SPM yang akan dikoreksi
    • Pembetulan akun pada SPP dengan tidak merubah total nilai SPM
    • Cetak SPP Baru
    • Cetak SPM Baru
    • Kirim adk dan pin
    • Catat SP2D pada SPM yang telah dikoreksi
    • Load SPM
    • Kirim berkas koreksi SPM sesuai dengan PerdirjenPB no 89/B/2011
    • Tunggu balasan positif dari KPPN (negatif bila ditolak KPPN)
  3. Setelah berhasil koreksi SPM, maka adk baru revisi DIPA bisa digunakan dalam aplikasi SPM dan Satker dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pada DIPA revisi tersebut (terutama kegiatan pada output 2129.008 tentang Dokumen Standar Nasional Pendidikan.
Semoga tips ini bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus