Dalam rangka pencairan BOS Madrasah semenjak perubahan akun 57 ke 52, maka pencairan dari menggunakan mekanisme PMK 81 Tahun 2012 berubah dengan PMK 168 Tahun 2015 dimana dalam pencairan bantuan pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah ini selain Madrasah harus menyerahkan SPTJM, RAB, dan Kwitansi, madrasah juga harus menandatangani/ menyetujui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Madrasah dan PPK Kankemenag.
Anda bisa download contoh (belum baku) format Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di Lingkungan Kementerian Agama pada LINK INI
Anda bisa download contoh (belum baku) format Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di Lingkungan Kementerian Agama pada LINK INI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar