PMA 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP atas biaya Nikah Rujuk di luar KUA telah terbit pada awal bulan yang lalu. Dimana kurang lebih isinya tentang Struktur penglolaan PNBP, Mekanisme pengelolaan PNBP, Tipologi KUA Kecamatan, Syarat dan tata cara dikenakan tarif Rp 0, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi, serta Pelaporan PNBP. Anda bisa download PMA 12 Tahun 2016 pada LINK INI
Selasa, 12 April 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar