Semakin lama sistem pelaporan pajak semakin canggih. Untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2016 kita bisa menggunakan e-filling di tahun 2017 ini. Seperti yg pernah kami tuliskan sebelumnya, kini dalam sistem tersebut telah otomatis juga terisikan pendapatan yang dipotong pajak final yg telah dilaporkan bendahara pemerintah melalui aplikasi e-spt massa PPH pasal 21 di tiap bulannya. Sehingga kadang bagi para pegawai yg pada form 1721A2-nya pendapatan Brutto kurang dari 60juta, namun bila ditambah pendapat yg dipotong PPH final menjadi di atas 60juta, maka bagi pegawai tersebut tetap harus menggunakan 1770S bukan 1770SS. Jadi pendapatan bruto tidak hanya pada 1721-A2 saja, namun diperhitungkan juga pendapatan dengan potongan pajak final, semacam uang makan maupun tuprof.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar